oleh

Pemkab Tangerang Klaim Bayar Lahan Stadion Mini Sepatan Rp3,12 Miliar

image_pdfimage_print
Aksi warga saat demo di kantor Bupati Tangerang.(bad)

Kabar6-Bagian Perencanaan dan Pengendalian Pertanahan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang, tidak mengetahui perihal dugaan mark up dalam proses jual beli tanah seluas 2.857 di Desa Kelor, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Sedianya, lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 41 surat ukur 4903 tersebut, milik pensiunan PNS bernama Hj. Nunung Lasmini (72 thn) , warga komplek Mabad, Jalan Dukuh Blok E2 no. 10, Sukamaju Baru, Tapos, Depok, yang kemudian dijual kepada Pemkab Tangerang, untuk dibangun sadion mini.

Kasubag Perencanaan dan Pengendalian Pertanahan pada Setda Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan menegaskan, pihaknya telah membayar dana pembelian lahan tersebut sebesar Rp3,12 miliar kepada Nunung.

Pembayaran uang ganti rugi lahan tersebut dilakukan pada Desember 2015 lalu, dengan cara transfer ke rekening pribadi Hj. Nunung, setelah pengecekan berkas atas lahan dimaksud dinyatakan lengkap.

Perihal dugaan mark up yang dituding warga dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh), saat demo di kantor Kantor Bupati Tangerang pada Selasa (8/3/2016) lalu, Dadan mengaku tidak tahu menahu.

“Saya tidak tahu persis bagaimana ada surat tersebut, yang kami tahu dana yang diminta adalah Rp1,150 juta. Sebelumnya, Nunung meminta Rp1,5 juta permeternya,” jelas Dadan.

Dalam proses pembayaran, kata Dadan, pihaknya juga mengajak pejabat di Kecamatan Sepatan Timur, mulai dari Camat hingga Kapolsek. Prosesnya juga diperlihatkan secara gamblang. “Mulai dari negoisasi hingga pencairan, kami musyawarahkan dengan baik,” katanya.

Ditanya kemungkinan bila satu dari dua surat perjanjian itu sengaja dibuat oleh Hj. Nunung sendiri, Dadan mengaku ragu. Itu mengingat Dadan mengenal Hj Nunung adalah juru bicara empat warga yang ikut dibebaskan lahannya untuk stadion mini.

”Saya kenal ibu Nunung dengan baik, dia ceriwis dan baik. Ia pun rela berkorban kesana kemari untuk keperluan tetangganya,” terangnya.

Sayang, saat dimintai dokumen tanah tersebut, Dadan menolaknya. Itu mengingat kewenangan yang bisa melihat berkas tersebut hanya tim apprisial dan penjual tanah. “Dokumennya terbatas dan rahasia. Kami nggak bisa bongkar itu sepihak, perlu izin soalnya,” pungkasnya.

Diketahui, persoalan duagaan mark up pada jual beli lahan untuk stadion mini itu mengemuka pascaaksi demo yang dilakukan ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh), di kantor Kantor Bupati Tangerang, Selasa (8/3/2016) lalu. **Baca juga: Tahun Ini, Pemkab Tangerang Bangun 10 Stadion Mini.

Dalam aksinya, warga menyebut bila pada perjanjian pertama jual beli lahan antara Hj. Nunung Lasmini kepada Pemkab Tangerang tertera dengan harga Rp250.000 x 2857 m2 = Rp714.250.000 dan jumlah tersebut diterima dengan sebenarnya. **Baca juga: Demo Ricuh, Warga Desak Kasus Tanah Sepatan Diusut Tuntas.

Kemudian, pada perjanjian kedua, warga menyebut bila Hj Nunung Lasmini diminta oleh Pemkab Tangerang untuk menandatangani surat perjanjian jual beli yang sama tetapi ada perbedaan harga, yaitu Rp1.150.000 x 2857 m2 = Rp3.121.272.500. Harga itu sudah dipotong pajak sebesar lima persen.(bad)

Print Friendly, PDF & Email