oleh

Pemkab Tangerang Kebut Raperda “Permukiman Kumuh”

image_pdfimage_print
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.(shy)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh diwilayahnya.

Percepatan pembahasan Raperda itu dianggap penting, mengingat keberadaan Perda tersebut menjadi salah satu syarat yang direkomendasikan Ombudsman RI, sebelum Pemkab Tangerang melakukan penertiban dan penataan Kampung Baru Dadap, di Kecamatan Kosambi.

“Perda  Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman itu masuk dalam salah satu rekomendasinya Ombudsman. Dan, kini sedang dalam proses pengesahan,” ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Senin (1/8/2016).

Bupati juiga berjanji, bila dalam penertiban dan penataan Kampung Baru Dadap, akan tetap melibatkan masyarakat setempat. “Mereka akan kita libatkan dalam penataan dan penertibannya,” ujarnya. **Baca juga: DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Raperda Pencegahan HIV/AIDS.

Sedianya, penertiban dan penataan Kampung Baru Dadap, termasuk lokalisasi Dadap, di Kecamatan Kosambi yang di rencanakan Pemkab Tangerang akan digelar Juni lalu, hingga kini belum dapat terealisasi. **Baca juga: Pemkab Tangerang Dorong Raperda Penanganan Pemukiman Kumuh.

Itu menyusul adanya penolakan dari warga setempat, yang kemudian berlanjut pada pelaporan ke Ombudsman RI dan Komanas HAM. Padahal, sosialisasi terkait penertiban itu dan penampungan sementara warga sekitar juga sudah disiapkan Pemkab Tangerang.(shy)

Print Friendly, PDF & Email