oleh

Pemkab Tangerang Janji Tutup Galian Pasir Ilegal Diwilayahnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Maraknya aktivitas galian pasir dan tanah liar yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang, membuat pemerintah daerah setempat geram. Puluhan nyawa tiap tahunnya melayang sia-sia akibat tertimbun longsoran material galian ilegal tersebut.

Salah satunya yang menimpa Mustakim Bin Pudar (18), warga Kp. Nagreg RT07/03, Desa/Kecamatan Cisoka. Mustakim tewas mengenaskan dilokasi kejadian akibat tertimbun longsoran galian pasir, Rabu (31/10/2012).

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, berjanji akan menutup semua aktivitas galian pasir liar yang di wilayah itu. Pasalnya, aktivitas galian liar ini, dinilai sangat merugikan baik daerah maupun masyarakat.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan penutupan semua galian liar itu,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsyad, diruang kerjanya Rabu (31/10/2012).

Menurut Iskandar, pihaknya akan menginstruksikan kepada jajarannya, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menginventarisir keberadaan galian pasir maut itu.

Dia, meminta galian liar tersebut di tutup secara permanen, agar tidak ada lagi korban jiwa yang berjatuhan.

“Setahu saya, sejumlah galian liar itu sudah ditutup. Namun, kenapa akhir-akhir ini kembali marak. Saya minta Pol PP untuk menindaknya,” ujarnya.

Senada dikatakan, Camat Cisoka, Musa Permana, dirinya mengaku kerap melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat akan bahaya dari galian pasir tersebut. Namun, karena masyarakatnya membandel, sehingga aparat kecamatan juga kewalahan menghadapinya.

“Kami, sudah berupaya maksimal melarang masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di lokasi galian liar itu. Tapi, masyarakatnya memang bandel. Jadi, kami pun bingung sendiri,” tandasnya.(din)

Print Friendly, PDF & Email