oleh

Pemkab Tangerang Janji Kosongkan Kantor Lurah Sukamulya

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengaku kalah dalam  sengketa lahan kantor Kelurahan Sukamulya seluas 1000 meter persegi, di Jalan Padat Karya KM 01, RT13/06, Kampung Sukamulya, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa.

Sebagai tergugat, Pemkab Tangerang berjanji akan mematuhi perintah Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, sebagaimana tercantum dalam amar putusan bernomor 44/PDT.G/2012/PN.TNG, tertanggal 18 Juli 2012 lalu.

Pemkab Tangerang juga berjanji dalam waktu dekat akan segera keluar dari tanah milik tergugat, Sarjoyo, dan mengosongkan lahan tersebut.

“Kami akui kalah dalam sengketa lahan itu. Dalam waktu dekat, kami akan kosongkan tempat itu,” kata Sekda Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad, kepada Kabar6.com, Selasa (17/9/2013).

Dijelaskan Iskandar, Pemkab Tangerang melalui kuasa hukumnya telah berupaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten atas amar putusan PN Tangerang.

Namun, upaya hukum itu tidak dikabulkan PT Banten. Seluruh eksepsi yang diajukan Pemkab Tangerang ditolak. PT Banten memerintahkan pihak tergugat segera mengosongkan lahan itu seperti kondisi semula, lalu menyerahkan kembali kepada Penggugat tanpa beban apapun.

Tak hanya itu, Tergugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 791 ribu. “Upaya hukum sudah kami tempuh, tapi tetap saja kalah. Dan, mau tidak mau kami harus jalankan putusan itu,” tandasnya.

Iskandar meminta pihak Penggugat supaya memberikan kesempatan kepada Pemkab Tangerang untuk tetap menempati lahan itu, sebelum pembangunan kantor kelurahan yang baru rampung dikerjakan.

“Kami minta eksekusi itu dilakukan, setelah adanya pembangunan kantor baru,” katanya.

Lebih lanjut Iskandar mengatakan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan, agar mengambil langkah serupa seperti yang dilakukan Sarjoyo.

Pasalnya, ketika hal itu dilakukan justru akan mempermudah Pemkab Tangerang dalam mengalokasikan anggaran untuk pembelian lahan baru.

“Apabila warga merasa memiliki dasar hukum yang kuat, silahkan gugat secara hukum. Nanti kami akan menyiapkan pengacara negara. Pemkab Tangerang juga gak mau repot dengan persoalan seperti ini,” ucapnya.(din)

Print Friendly, PDF & Email