Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar memperbolehkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup pemerintahannya menggunakan Mobdin untuk mudik.
Kebijakan itu ditempuh menyusul aturan Menteri Pemeberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang membolehkan pejabat aparatur pemerintahan menggunakan Mobdin untuk mudik.
“Kalau kami (Pemkab Tangerang) memperbolehkan saja, PNS membawa Mobdin untuk mudik. Asal, bisa bertanggungjawab,” ungkapnya, Selasa (30/6/2015).
Orang nomor satu di wilayah seribu industri ini menjelaskan, sulitnya menjaga Mobdin saat lebaran, menjadi salah satu kendala.
“Ya, kalau mobil itu gak boleh dipakai, terus di parkir di halaman Pemkab, mau siapa yang jaga, kan pada mudik semua,” imbuhnya. **Baca juga: Pemkot Tangsel Larang PNS Mudik Pakai Mobdin.
Namun, Zaki meminta agar PNS yang menggunakan Mobdin untuk mudik, bisa menjaga dan mempertanggungjawabkan aset Pemkab tersebut.(shy)