oleh

Pemkab Tangerang Dorong Raperda Penanganan Pemukiman Kumuh

image_pdfimage_print
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.(yud)

Kabar6-Masih banyaknya pemukiman dan wilayah kumuh di Kabupaten Tangerang, membuat pemerintah setempat mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, Raperda tersebut didasari masih banyaknya pemukiman kumuh di pesisir pantai, pedesaan ataupun kawasan industri yang mengharuskan oemerintah daerah memprioritaskan penanganan pada pemukiman tersebut. **Baca juga: Abai KTP, 128 Warga di Serpong Kena Denda Rp50 Ribu.

“Di Kabupaten Tangerang sebetulnya sudah ada penanganan pemukiman kumuh melalui program Gebrak Pakumis. Tapi, itu masih belum cukup mengatasi adanya pemukiman kumuh. Ditambah lagi, Kabupaten Tangerang ini menjadi incaran para  kaum urban yang berdampak pada membludaknya pertumbuhan penduduk tiap tahunnya,” jelasnya. **Baca juga: DPC FSB Garteks SBSI Tangerang Gugat Perusahaan Pelanggar Hak Buruh.

Setiap tahunnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan dana sebesar Rp15 miliar melalui program Gebrak Pakumis untuk mengubah 20 sampai 30 kampung kumuh untuk diubah menjadi pemukiman layak huni. **Baca juga: Kemenag Kabupaten Tangerang Imbau Calhaj Tidak Narkoba dan Hamil.

“Diharapkan, dengan Raperda pencegahan pemukiman kumuh ini, kita dapat betul-betul mencegah dan membuat strategi khusus dalam infrastruktur dan pengembangan ekonomi masyarakat yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(shy)

Print Friendly, PDF & Email