oleh

Pemkab Tangerang Diminta Tegas Soal BTS Diduga Bodong

image_pdfimage_print

Kabar6-Keberadaan Base Transceiver Station (BTS) diduga ilegal alias bodong, kiranya tidak hanya menghiasi langit diwilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang saja.

Karena, kondisi serupa kiranya juga terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Bahkan, diwilayah ini jumlah BTS bermasalah disebut-sebut terus bertambah. **Baca juga: Satpol PP Tangsel Dituntut “Sikat” BTS Ilegal.

Ketua Gerakan Rakyat Peduli Lingkungan Indonesia (Gerapeli), Moch Jembar memperkirakan, ada sekitar 500 bangunan menara BTS tidak berizin diwilayah seribu industri ini. **Baca juga: Dikeluhkan, Ratusan Tower BTS di Kota Tangerang Bodong.

Dampaknya, retribusi BTS dari sektor izin yang seharusnya bisa masuk ke kas daerah, diduga kuat menguap tak jelas. “Diduga hanya masuk ke kantong oknum saja,” ujar Jembar.

Selain itu, Jembar juga menyebut bila keberadaan tower BTS diduga ilegal yang tersebar hampir diseluruh kecamatan se Kabupaten Tangerang itu, juga memiliki efek radiasi yang dapat merusak barang elektronik warga disekitarnya.

Untuk itu, Jembar mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, untuk segera mengambil langkah-langkah guna menyikapi persoalan tersebut, mengingat Peraturan Bupati (Perbup), yang mengatur dan menata keberadaan menara provider tersebut.(bad)

Print Friendly, PDF & Email