oleh

Pemkab Tangerang Diminta Kosongkan Lahan Kantor Kelurahan Sukamulya

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang diminta segera mengosongkan lahan seluas 1000 meter persegi yang kini diatasnya berdiri kantor Kelurahan Sukamulya.

Ya permintaan pengosongan lahan tersebut dilontarkan Sarjoyo, yang mengaku sebagai pemilik sah atas lahan di Jalan Padat Karya KM 01, RT13/06, Kampung Sukamulya, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa tersebut.

“Mengacu pada putusan Pengadilan Negri (PN) Tangerang, kami minta Pemkab Tangerang segera kosongkan tempat itu,” ujar Pardamaean Harahap, selaku kuasa hukum Sarjoyo, kepada Kabar6.com, Selasa (17/9/2013).

Dijelaskan Pardamean, kliennya menggugat Pemkab Tangerang pada tahun 2012 lalu ke PN Tangerang. Dan, pada Juli 2012, PN Tangerang telah  mengeluarkan putusan bernomor 44/PDT.G/2012/PN.TNG, yang isinya mengabulkan gugatan penggugat dan menolak seluruh eksepsi tergugat.

“Kita telah melayangkan somasi ke Pemkab Tangerang pada Mei 2013 lalu. Isinya meminta ke Pemkab Tangerang segera keluar dari tanah tersebut. Tapi, hingga kini somasi itu tak di respon oleh pemda setempat,” ujar Pardamean lagi.

Untuk itu, lanjut Pardamean, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengajukan kembali permohonan eksekusi ke PN Tangerang.

“Secara hukum tanah itu milik klien saya. Keputusan hakim sudah berkekuatan hukum tetap atau Incrah. Jika perintah hakim tidak dilaksanakan, kami akan ajukan permohonan eksekusi lagi ke PN Tangerang,” katanya

Diketahui, pada tahun 1983 tanah seluas 1000 meter persegi itu ihwalnya dipinjam pakai oleh panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dari Sarjoyo. Kala itu, Sarjoyo mengikuti bursa calon Kepala Desa (Kades).

Namun, dalam perjalanannya Sarjoyo sendiri gugur dalam tahapan seleksi, hingga tidak bisa mengikuti proses tahapan Pilkades selanjutnya. Sarjoyo kemudian meminta tanah yang sebelumnya dipinjam pakai oleh panitia Pilkades untuk di kembalikan kepada dirinya.

Tapi, waktu itu pihak panitia tidak mengembalikan tanah milik Sarjoyo. Sebaliknya, Panitia Pilkades menjanjikan akan membayar tanah itu, untuk pembangunan kantor desa.

Ironisnya, hingga kini janji-janji tersebut tidak ada realisasinya. Hingga pada 2012 lalu, Sarjoyo memutuskan untuk menggugat Pemkab Tangerang ke PN Tangerang.(din)

 

Print Friendly, PDF & Email