oleh

Pemkab Tangerang Desak Pengalihan 22 Situ

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meminta Pemerintah Pusat mengalihkan status kepemilikan 22 situ kepada Pemda. Selama ini, situ-situ tersebut dinilai tidak terurus dengan baik.

“Ada 22 situ milik pusat di Kabupaten Tangerang yang tidak terurus dengan baik. Buktinya, tidak pernah dilakukan rehabilitasi. Karena itu kami meminta kepada pusat segera melakukan pengalihan situ,” ungkap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Kamis (1/10/2015).

Zaki menjamin, pengalihan status kepemilikan situ pada Pemerintah Daerah, akan membuat situ terurus dengan baik.

“Sekarang ini, kondisinya banyak endapan lumpur dibandingkan air karena sudah lama tidak rehab atau diurus. Kita juga tak bisa melakukan pembenahan karena statusnya milik pusat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi mengatakan, pengalihan tersebut juga merupakan salah satu solusi atas permasalahan sumber air saat musim kekeringan.

“Pada saat kekeringan, kita mempunyai solusi atau cara cepat pertama dalam memperoleh air. Tidak seperti, beberapa bulan ini, kita kesulitan air,” jelasnya. **Baca juga: Buruh Bangun Tenda Darurat di PT MIA Curug.

Diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang sudah melakukan inventarisasi situ dan mendapati sebanyak 22 embung (situ) di Kabupaten Tangerang berada dibawah kewenangan Pemerintah Pusat. Salah satunya, Situ Patrasana di Kecamatan Kreesek, Kabupaten Tangerang.(shy)

Print Friendly, PDF & Email