oleh

Pemkab Tangerang Desak Pemerintah Pusat Selesaikan Persoalan e-KTP

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang mendesak pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan persoalan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Pasalnya, banyak Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sudah tidak berlaku lagi.

Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengatakan persoalan e-KTP ini sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah pusat.

“Persoalan adanya Suket yang sudah tak berlaku lagi sepenuhnya kewenangan pusat. Ini sangat meresahkan masyarakat,” ungkap Romli menjelaskan, Kamis (24/1/2018).

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sumardi mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait adanya Suket yang tidak berlaku.**Baca Juga: Korban Tsunami Selat Sunda di Labuan Keluhkan Biaya UN Rp2,5 Juta.

“Kami berharap pemerintah pusat segera menyelesaikan masalah ini, mengingat, sebentar lagi Pemilu 2019,” katanya.(mer)

Print Friendly, PDF & Email