oleh

Pemkab Tangerang Ajak Manfaatkan Program Oktober Gemilang Bagi Wajib Pajak PBB dan BPHTB

image_pdfimage_print

Kabar6- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program insentif pajak khususnya sektor PBB P2 (Perdesaan Dan Perkotaan) serta BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja membeberkan bahwa program itu disebut Oktober Gemilang. Ini merupakan program pemberian insentif pajak khususnya sektor PBB P2 serta BPHTB dari Pemkab Tangerang melalui Bapenda kepada Wajib Pajak (WP).

“Oktober Gemilang ini merupakan lanjutan program insentif pajak PBB dan BPHTB. Di mana sebelumnya ada program serupa, seperti Gebyar Agustus dan September Bangkit, mari manfaatkan momentum insentif Oktober Gemilang ini,” kata Soma di kantornya, Jumat (2/10/20).

Kabar6.com
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.(Ist)

Program Oktober Bangkit ini, rinci Soma, terdiri dari Penghapusan denda sanksi administrasi PBB P2 100% terhadap seluruh masa pajak, Pengurangan ketetapan pajak terutang PBB P2 maksimal 30% berdasarkan pengajuan dilakukan melalui kantor UPT setempat sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu keringanan 100% untuk ketetapan pajak terutang PBB P2 khusus buku golongan satu dengan nilai ketetapan hingga Rp100 ribu untuk masa pajak tahun 2020 yang sudah ditetapkan TMT 1 Agustus 2020, diskon 5% atas ketetapan BPHTB, serta Penundaan jatuh tempo PBB P2 hingga 31 Oktober 2020.

“Harapannya dari program ini bahwa masyarakat yang memang masih memiliki kesempatan untuk menunaikan kewajiban PBB nya dapat memanfaatkan momen ini dan masyarakat yang dapat berinteraksi beli tanah maupun bangunan bisa dijadikan momentum karena adanya diskon BPHTB,” harapnya.

Kalau dilihat progres, klaim dia, situasi dan kondisi yang melatarbelakangi insentif itu adalah kondisi pandemi COVID-19, makanya sampai saat ini pihaknya masih banyak mendengarkan masukan dan keluhan dari wajib pajak (WP) bahwa mereka masih dalam keadaan yang butuh kehadiran pemerintah.

Karena itu pihaknya memberikan keringanan perpajakan. “Karena kita lihat trennya antusiasme masyarakat dari Juli- September itu cukup bagus meskipun terjadi penurunan yang drastis di bulan Mei, Karena itu Syukur Ahamdulillah ketika Juni-Juli itu sudah mulai ada peningkatan maka dibuatlah kebijakan insentif pajak untuk meringankan dan merangsang masyarakat untuk tetap bayar pajak,” Bebernya.

Terpisah Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, salah satu sumber pendapatan daerah adalah sektor pajak seperti PBB maupun BPHTB, dengan pajak Pemerintah bisa mengerakan roda pembangunan memberikan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

“Program ini kita mempertimbangkan karena Oktober ini bulan kebahagiaan masyarakat Kabupaten Tangerang, karena bulan ini adalah kelahiran Kab. Tangerang yang ke- 388 tahun berdasarkan kajian yang terbaru, oleh karena itu mari manfaatkan program Oktober Gemilang ini untuk memenuhi kewajiban perpajakannya baik PBB maupun BPHTB,” ujarnya.

Bupati Zaki melanjutkan, karena beberapa waktu lalu Kabupaten Tangerang memiliki indeks kapasitas fiskal tertinggi se-Indonesia, tentunya sangat membanggakan bahwa dalam kondisi Pandemi COVID-19 saat ini kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah dinilai tepat.

Kabar6.com
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja.(Ist)

“Diharapkan dengan adanya insentif ini masyarakat bisa lebih bersemangat membayar pajak dan yang terpenting bisa menggerakkan roda perekonomian di masyarakat,” harap Zaki.

Sementara itu Junaedi salah satu WP asal Tigaraksa yang memanfaatkan program ini merasa senang bisa mendapatkan keringanan dari Pemerintah dalam hal PBB, karena pajak adalah kewajiban warga negara.

**Baca juga: Fokus Optimalisasi Penanganan Covid-19, DPRD Kabupaten Tangerang Sahkan Perda APBD Perubahan.

“Apabila kita rutin membayar pajak itu akan menciptakan suatu perasaan yang aman dan nyaman karena dengan rutin bayar pajak otomatis aset kita terjaga nilai investasinya terjaga dari sisi keamanan asetnya, dan juga bisa menghindarkan dari sengketa tanah, pokonya rugi kalo ga bayar pajak,” ungkapnya.

Dengan kita rutin membayar pajak akan banyak manfaat yang diperoleh selain ikut membangun bangsa, tentu juga lebih aman karena asetnya terdata disistem, dan juga apa bila ingin melakukan transaksi jual beli lebih mudah karena tidak ada tunggakan PBBnya. (adv)

Print Friendly, PDF & Email