oleh

Pemkab Serang: Proses Hukum Lahan SMPN 1 Mangkrah Telah Selesai

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Serang mengaku sengketa tanah SMPN 1 Mancak, telah selesai di pengadilan.

Dindik mengaku tanggungan pemerintah hanya tanah yang ada di bagian belakang SMPN 1 Mancak. Selebihnya, telah dimenangkan oleh pengadilan dan sudah dimiliki oleh Pemkab Serang.

“Dulu pernah digugat juga, sudah inkrah, punya aset Pemda (Pemkab Serang). Cuma memang ada beberapa meter yang belum selesai. Kalau yang di atas, memang kita lemah, katanya ada sekitar seribu meteran. Harusnya itu aja yamg di permasalahkan,” kata Yana Suryana, Kepala Seksi (Kasie) Sarana Dindik Kabupaten Serang, Banten, Senin (10/12/2018).

Pemkab Serang melalui Dinas Pendidikan, mengaku akan mengajukan gugatan hukum. Jika kalah di pengadilan, mereka akan membeli tanah ahli waris sesuai Nilai Jualan Objek Pajak (NJOP).**Baca Juga: Tunggak Sewa Lahan, SMPN 1 Mancak Disegel Ahli Waris .

“Harusnya ini bisa ditindaklanjuti secara hukum yah. Kalau kami kalah, kami siap menganggarkan dengan NJOP di sini,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email