Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membuang sampah ke TPA Bangkonol, milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Kerjasama penanganan sampah itu terjadi awal bulan September 2024 ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di sekitar TPA, warga menyaksikan kedatangan mobil sampah Kabupaten Serang itu pada Jumat 6 September 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Ali Fahmi Suminta membenarkan Pemkab Serang membuang sampah ke TPA Bangkonol sejak dua minggu terakhir melakukan kerjasama.
“Ya, sekitar satu dua minggu MoU-nya,” kata Fahmi saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2024).
**Baca Juga:Pandeglang-Lebak Masuk Rawan Tinggi, Bawaslu Banten Bongkar Modus ASN Tak Netral
Dikatakan Fahmi, kerjasama tersebut akan berlangsung hingga Desember 2024. Kerjasama itu dilakukan karena Pemkab Serang tidak memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Karena di Serang itu lagi darurat sampah,”ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Prauri. Ia membenarkan Pemkab Serang membuang sampah ke TPA Bangkonol.
Dimana Pemkab Serang diberikan kuota maksimal 60 truk per hari dengan membayar retribusi Rp 90 ribu per kubik. Diakuinya, pembayaran retribusi itu dirasanya lebih mahal.
“Lebih mahal memang, sanggup gak sanggup karena sudah risiko itu mah,” ujarnya.
Ia mengatakan pembuangan sampah ke Pandeglang sudah dimulai sejak Kamis 5 September 2024. Setelah ini akhir Desember perlu diperpanjang lagi kerjasama tersebut.
“Nanti kita bayar pakai APBD, jadi harus diperpanjang setahun kalau bisa sampai kita punya TPSA sendiri,”tandasnya.(Aep)