oleh

Pemkab Lebak Tunda Pilkades di 266 Desa karena Corona

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021 yang akan digelar oleh 266 desa.

Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak, Al Kadri mengatakan, penundaan tersebut sesuai dengan surat Mendagri tentang penundaan Pilkades menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Iya, sesuai surat Mendagri melakukan penundaan tahapan pelaksanaan Pilkades yang berpotensi menimbulkan kerumunan, salah satunya pemungutan suara dalam waktu dua bulan terhitung dari tanggal 9 Agustus 2021,” kata Al Kadri saat dihubungi Kabar6.com, Minggu (15/8/2021).

Sesuai dengan surat tersebut, maka pelaksanaan Pilkades direncanakan digelar pada tanggal 9 Oktober 2021 mendatang. Terkait dengan penundaan tersebut, Pemkab Lebak akan segera menerbitkan surat keputusannya.

“Segera diterbitkan surat keputusannya. Nanti setelah dua bulan kita lihat lagi perkembangannya, apakah akan ditunda lagi atau tidak. Mudah-mudahan tidak,” tuturnya.

**Baca juga: Putus Diterjang Arus Sungai, Jembatan Muhara Lebak Sudah Bisa Dilewati Warga

Namun menurut Al Kadri, penundaan tahapan tersebut tidak mengganggu terhadap tahapan-tahapan lainnya yang memang pelaksanaannya tidak melibatkan orang banyak dan menimbulkan kerumunan.

“Tahapan-tahapan lain yang tidak menimbulkan kerumunan tetap berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Seperti seleksi tambahan bagi bakal calon yang jumlahnya lebih dari lima atau pengambilan nomor urut tetap berjalan,” terang Al Kadri.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email