oleh

Pemkab Lebak Tindak Lanjuti Pengaduan Warga ke Ombudsman terkait Bansos

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, mengaku, telah menindaklanjuti pengaduan warga ke Ombudsman Provinsi Banten terkait bantuan sosial tunai (BST) dampak Covid-19.

“Kami cek pengaduan warga ke Ombudsman terkait bansos Covid-19. Ada sekitar 22 pengaduan, kebanyakan pengaduannya belum mendapat bansos,” kata Asda III Setda Lebak Feby Hardian Kurniawan saat dihubungi Kabar6.com, Kamis (16/7/2020).

Setelah dicek, dari aduan-aduan yang masuk ke Ombudsman itu, banyak ditemukan bahwa warga tersebut rupanya sudah mendapat manfaat dari Program Sembako maupun program keluarga harapan (PKH).

“Nah tentu saja otomatis ini secara sistem tidak akan bisa mendapat bantuan bansos Covid-19,” ujar Feby.

Ada juga kata Feby, warga pendatang yang masih tercatat di daerah luar Kabupaten Lebak namun belum mengurus kepindahan administrasi kependudukannya.

“Mereka yang belum mengurus atau sedang mengurus perpindahan administrasi kependudukannya kami masukkan ke daftar usulan tambahan ke kementerian,” tutur Feby.

Menurut Feby, beberapa warga yang mengadukan ke Ombudsman ini sebenarnya sudah masuk dalam daftar usulan yang diusulkan oleh desa, hanya saat melapor memang belum menerima bansos.

**Baca juga: Gugus Tugas Lebak Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Idul Adha.

“Karena begini, ada salah satu contoh case nya begini. Warga ini mengadu ke Ombudsman, tetapi besok lusanya dia dapat bansos yang sumbernya dari APBD kabupaten, lalu dia enggak menyampaikan lagi ke Ombudsman kalau dia udah dapat,” ungkap Feby.

“Sumber bansos ini kan ada 4 ya. Mungkin tidak tercover dari pusat, bisa dari provinsi atau dari kabupaten. Kalau tidak tercover juga ada dari dana desa,” jelasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email