oleh

Pemkab Lebak Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Gempa hingga 27 Januari

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak mencatat, 274 rumah dengan rincian 16 rusak berat, 32 rusak sedang dan 226 rusak ringan serta 8 sekolah, 5 tempat ibadah dan 1 kantor desa rusak akibat gempa bermagnitudo 6,6 yang terjadi pada Jumat (14/1/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Budi Santoso mengatakan, pemerintah kabupaten telah menetapkan status tanggap darurat bencana yang dimulai sejak tanggal 14 hingga 27 Januari 2022.

“Melihat eskalasi dan dampak dari bencana gempa yang sangat luas, jumlah warga yang terdampak dan kerusakan rumah maupun infrastruktur, Pemkab Lebak menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (16/1/2022).

**Baca Juga: PUPR Lebak Identifikasi Kerusakan akibat Gempa

Selama masa tanggap darurat, Pemkab Lebak akan fokus kepada upaya-upaya pemulihan penanganan pascagempa.

“Mulai dari pendistribusian logistik seperti makanan, sembako, dan kebutuhan lain yang menjadi kebutuhan dasar warga korban gempa bumi,” terang Budi.

Budi mengatakan, BPBD Lebak telah mendistribusikan bantuan kedaruratan kepada masyarakat terdampak bencana. Bantuan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap siaga, dan tidak panik ketika terjadi gempa susulan,” pesan Budi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email