oleh

Pemkab Lebak Setop Penyaluran Bansos Tunai

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memutuskan untuk tidak melanjutkan program jaring pengaman sosial (JPS) berupa bantuan sosial tunai (BST) kepada masyarakat di tahun 2021. Keterbatasan anggaran menjadi alasannya.

“Untuk APBD kabupaten tidak kami lanjutkan, karena anggarannya yang terbatas, sementara DAU (Dana Alokasi Umum) dari pusat turun Rp98 miliar,” kata Kepala BPKAD Lebak, Budi Santoso saat dihubungi Kabar6.com, Sabtu (5/12/2020).

Sementara untuk bantuan permodalan bagi 3.741 pelaku UMKM yang nilainya Rp1 juta akan disalurkan pada bulan ini.

“Tahun ini terakhir semuanya, untuk UMKM bulan Desember biaya untuk memulai usaha sebesar Rp1 juta per UMKM,” ucap Budi.

Budi menyebut, Pemkab Lebak telah menggarkan sebesar tidak kurang sebanyak Rp104,8 miliar untuk bansos tunai kepada masyarakat terdampak Covid-19 di tahun 2020. Itu sudah termasuk dengan anggaran penunjang JPS seperti verifikasi validasi data penerima, pendampingan aparat penegak hukum (APH), distribusi dan lain-lain yang dialokasikan Rp3,5 miliar lebih namun terealisasi Rp1,7 miliar.

**Baca juga: Dispar Lebak Tegaskan Objek Wisata Tutup Selama PSBB: Buka, Laporkan ke Satgas

“Untuk tahun 2021 Pemkab Lebak menyiapkan anggaran Rp18 miliar dari BTT (Belanja Tidak Terduga) untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan dan penegakan Perbup. Itu belum termasuk di kegiatan dinas teknis yakni Dinas Kesehatan dan Satpol PP,” papar Budi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email