oleh

Pemkab Lebak Persoalkan Operasional PTPN VIII Tanpa HGU

image_pdfimage_print

Kabar6-Operasional PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dipersoalkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Asda I Pemkab Lebak, Alkadri menyebut PTPN VIII tetap beroperasi meski tidak mengantongi rekomendasi hak guna usaha (HGU).

“Kami pertanyakan operasional mereka yang tidak ada HGU nya. Dia (PTPN VIII) beroperasi tanpa ada rekomendasi, tanpa ada HGU. Izinnya udah mati tapi tetap beroperasi,” kata Alkadri kepada Kabar6.com, Rabu (2/9/2020).

Alkadri menyebut, dua HGU yang sudah habis itu adalah HGU atas nama Perkebunan XI di Rangkasbitung seluas 12.320.375 meter persegi yang berakhir sejak tahun 2001 dan HGU Pasir Tanjung Rangkasbitung atas nama PT Parko Kultura Utama seluas 525.200 meter persegi yang berakhir tahun 2005.

“Dalam bentuk kebun swait, dia (PTPN VIII) udah menguasai tapi belum balik nama,” ujarnya.

Pada tahun 2005, kata Alkadri, memang ada upaya permohonan untuk perpanjangan HGU, namun permohonan itu ditolak. Pasalnya, ada sengketa yang harus terlebih dahulu diselesaikan.

**Baca juga: Bupati Lebak Optimalkan Perbup Adaptasi Kebiasaan Baru Bukan Jam Malam.

“Ada upaya dari mereka untuk perpanjangan di tahun 2005 tapi kami cut dulu, artinya kami minta selesaikan sengketa dulu dengan masyarakat. Kalau mereka tidak menyelesaikan sengketanya, kami tidak akan keluarkan rekomendasinya,” jelas Alkadri.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email