oleh

Pemkab Lebak Masih Bahas Revisi Perbup Pilkades

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 226 desa di Kabupaten Lebak akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021. Namun, belum dipastikan kapan pelaksanaannya akan dilakukan.

Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak masih membahas revisi peraturan bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pilkades Serentak.

“Revisi masih sedang dalam penyusunan dan pembahasan di DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa),” kata Kabag Hukum Setda Lebak, Lina Budiarti kepada Kabar6.com, Sabtu (13/3/2021).

Namun poin-poin apa saja kah yang masuk dalam revisi pemerintah daerah, Lina mengaku belum mengetahui.

“Saya juga belum tahu, silahkan saja ke DPMD,” ujar Lina.

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Lebak Ivan Karyadi membenarkan, revisi perbup masih dalam tahap pembahasan.

“Masih tahap pembahasan,” kata Ivan.

**Baca juga: Pejabat Kejari Lebak Cabut Laporan terhadap Wartawan soal Pencemaran Nama Baik

Perubahan dalam Perbup dilakukan karena pelaksanaan Pilkades harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi.

“Ada perubahan dalam Permendagri 112 ke 72 tahun 2020, ada beberapa pasal yang ditambah karena menyesuaikan kondisi pandemi. Ya seperti penggunaan APD, jumlah TPS dan lain-lain yang akan menjadi pembahasan,” terang Ivan.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email