oleh

Pemkab Lebak Hentikan 8 Aktivitas Pembangunan Tak Berizin

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Lebak hentikan delapan aktivitas pembangunan untuk kegiatan usaha. Penghentian paksa karena pengelola usaha belum mengantongi dokumen perizinan resmi.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak Yosep M. Holis, mengatakan, 8 aktivitas pembangunan yang terpaksa dihentikan itu tercatat dalam waktu 2 bulan.

“Pembangunan perumahan, ruko, gudang obat, tambak udang, hotel dan resto serta galian C,” kata Yosep saat dihubungi Kabar6.com, Rabu (10/6/2020).

Yosep mengatakan, banyak aktivitas pembangunan usaha yang dihentikan saat dicek, pengusaha memang benar-benar sama sekali belum mengurus perizinannya dan hanya sebagian saja yang sedang diproses.

“Ini kami sedang bina nih pengusaha biar mereka tertib aturan. Bukan cuma profit oriented saja, tetapi mereka harus bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujar Yosep.

Investor juga punya kewajiban membantu pemerintah daerah meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Caranya ikuti dan patuhi aturan, ya dengan memiliki izin. Karena kalau sudah berizin pasti akan punya kewajiban membayar pajak,” terangnya.

**Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Lebak Bakal Siapkan Tempat Karantina.

Terkait dengan sanksi bagi pengusaha yang tetap membandel soal mengurus izin, Yosep menegaskan bahwa mekanisme dan prosedur pemberian sanksi sudah sangat jelas.

“Saat ini sedang kami tegakan lebih nyata dan tegas. Kami terus sosialisasikan agar masyarakat Lebak mendapat manfaat dari investasi yang ada,” tegas Yosep.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email