oleh

Pemkab Lebak Diminta Tak Ragu Cabut Perda KTP

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak diminta tidak ragu mencabut Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengelolaan Pembangunan yang menjadi payung hukum terbentuknya Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP).

Ketua LSM Gema Perak, Solihin menyebut, selain sudah tidak jelas bagaimana keberlangsungannya, KTP juga tidak mampu memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan informasi badan publik.

“Jadi seharusnya sudah tidak ragu Pemkab Lebak mencabut perda itu. Kita lebih membutuhkan Komisi Informasi (KI) tingkat kabupaten yang memang diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, ini mampu memediasi kita dalam mendapatkan informasi publik,” kata Solihin kepada Kabar6.com, Selasa (8/6/2021).

Menurut Solihin, ada opsi jika KTP memang ingin tetap dipertahankan, yakni memperkuat peran KTP dengan merevisi perda. Lembaga yang didirikan di era Bupati Mulyadi Jayabaya itu harus punya kewenangan sama halnya KI

“Tapi saya lebih memilih KI didirikan di Lebak. Apalagi belakangan sudah banyak kritik dan suara-suara yang mendesak agar lembaga itu dibubarkan. Saya pikir memang sudah tidak perlu dipertahankan karena sampai saat ini saja tidak jelas bagaimana keberlangsungannya,” jelas Solihin.

Sementara itu praktisi hukum yang juga mantan Komisioner KTP Lebak Acep Saepudin menyarankan agar KTP tetap ada, namun hanya fokus soal mendorong partisipasi publik dalam mengawal pembangunan.

“Kalau memang mau dibubarkan, perdanya harus dicabut. Tapi kalau saya lebih menyarankan tetap ada, hanya komisi ini fokus saja soal partisipasi. Untuk transparansi sudah ada KI, karena KTP tidak punya kewenangan ajudikasi non litigasi,” terang Acep.

**Baca juga: GP Ansor Lebak Dukung Sertifikasi Wawasan Kebangsaan bagi Penceramah

Komisi partisipasi masih dibutuhkan untuk mendorong seluruh komponen masyarakat terlibat aktif mengawal pembangunan daerah, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

“Mulai dari Musrenbang, lalu uji publik dan lain-lain yang memang membutuhkan partisipasi publik untuk mewujudkan pembangunan yang sesuai harapan,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email