Pemkab Lebak Data Calon Penerima Set Top Box TV Digital Gratis
Kabar6-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyalurkan set top box (STB) TV digital gratis kepada rumah tangga yang berhak menerima.
Alat ini punya peran penting untuk memudahkan TV analog menerima siaran sinyal TV digital karena sudah memiliki Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2).
Terkait dengan penyaluran STB gratis, Pemerintah Kabupaten Lebak kini sedang melakukan pendataan terhadap rumah tangga calon penerima.
“Iya hari ini sesuai arahan kementerian, Pemkab Lebak mulai mendata keluarga-keluarga yang berhak mendapatkan STB,” kata Kepala Dinas Kominfo Statistik & Persandian Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, Selasa (5/7/2022).
Pendataan calon penerima mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Calon penerima STB juga harus sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan pemerintah.
“Tentu calon penerima itu memiliki televisi yang analog ya, bukan digital. Lalu, calon penerima itu berada pada jangkauan TV digital, bersedia menandatangani pemanfaatan STB, dan satu rumah tangga hanya mendapat satu STB,” papar Doddy.
Proses pendataan masih dilakukan oleh Dinas Kominfo hingga akhir Juli 2020. Untuk sinkronisasi data, prosesnya bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Sosial.
“Jumlah berapa yang akan kita dapat persisnya belum tahu, karena sekarang kami masih mendata untuk diusulkan dan beberapa syarat yang harus disampaikan,” terang Doddy.
Sosialisasi penerapan TV digital terus dilakukan pemerintah daerah kepada masyarakat melalui masing-masing pemerintah desa.
**Baca juga: Pemkab Lebak Hitung Alokasi Anggaran untuk Penanganan PMK
“Sudah, kami sudah undang pemerintah desa dan kecamatan untuk menyampaikan rencana penghentian saluran TV analog. Terkait dengan bantuan, nanti secara berjenjang,” ujar Doddy.
“Secara nasional rencana siara TV analog akan dihentikan pada tanggal 2 November 2022,” sambung dia.(Nda)