oleh

Pemkab dan DPRD Tangerang Bahas Pencabutan Tiga Perda

image_pdfimage_print
Paripurna pencabutna tiga Perda di Tangerang.(shy)

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar Rapat Paripurna perdana di awal tahun 2017.

Sedianya, rapat yang digelar di ruang Paripurna DPRD itu membahas tentang usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan pencabutan tiga Perda Kabupaten Tangerang, Kamis (16/2/2017).

Dua Raperda usulan tersebut yakni, tentang Pelayanan Publik dan Pengelolaan Kebudayaan Daerah.

Sementara itu, pencabutan pada tiga Perda dimaksud, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Wilayah Laut dan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Air Tanah.

Namun, dalam rapat paripurna terkait mendengarkan penjelasan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar akan raperda tersebut, hanya dihadiri oleh 27 anggota dewan.**Baca juga: Kotak Suara Terbuka, 15 TPS di Teluknaga Terancam PSU.

“Rapat hari ini dihadiri hanya 27 anggota dewan, selebihnya masih dalam perjalanan dan ada beberapa yang izin,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Mad Romli.(shy)

Print Friendly, PDF & Email