oleh

Pemilukada Kabupaten Tangerang Rawan Kecurangan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang yang akan menginapkan kotak suara satu malam di kantor desa, usai pemungutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang pada 9 Desember mendatang, dianggap membuka celah lebar terjadinya kecurangan.

Demikian dikatakan Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Ade Yunus, Rabu (28/11/2012). Menurutnya, menginapkan kotak suara 1 hari di kantor desa, sangat rawan penyimpangan, pencurian suara atau penggelembungan suara yang tersistematis.

“Bila tidak ingin kecolongan, pada tahapan itu para saksi harus lebih focus dalam menjaga kotak suara yang menginap di kantor desa. Karena bila tidak, tentunya segala kemungkinan bisa saja terjadi,” ujar Ade Yunus.

Lebih jauh Koordinator Lembaga Kajian dan Analisa Daerah Terpadu (LKADT) ini menambahkan, bahwa sedianyaa indikasi kecurangan dalam Pemilukada Kabupaten Tangerang sudah terlihat sejak dilakukannya verifikasi ulang daftar pemilih tetap oleh KPU Kabupaten Tangerang.

“Seperti verifikasi di Kecamatan Teluk Naga misalnya, awalnya daftar pemilih sementara hanya 50 ribu. Namun setelah ditetapkan menjadi DPT, naik menjadi 100 ribu lebih. Itukan aneh. Ada indikasi verifikasi itu akan menguntungkan satu pasangan calon,” katanya.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Jamaludin mengakui bahwa pihaknya akan menginapkan kotak suara satu malam di kantor desa, sebelum kemudian menggelar rapat pleno penghitungan suara ditingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) padaq 10 Desember, atau sehari setelah pencoblosan.

“Proses penghitungan di TPS dilakukan setelah pencoblosan pada 9 Desember. Kemudian kotak suara di bawa ke PPS sampai besoknya tanggal 10 Desember dilakukan rapat pleno penghitungan suara,” ujar Jamaludin.

Menurutnya, ada sebanyak 4.451 kotak suara yang harus menginap satu malam di 274 kantor desa dan kelurahan se Kabupaten Tangerang, sebelum digelarnya rapat pleno penghitungan suara ditingkat PPS.

“Kondisi itu memang rawan kecurangan, seperti penggelembungan suara, penggembosan suara atau hal lain yang mengundang kecurangan dalam proses perhitungan suara. Tapi kami akan lakukan pengamanan yang ekstra ketat,” katanya.

Menurut Jamaludin, rapat pleno penghitungan suara di tingkat PPS yang harus dilakukan sehari setelah pencoblosan merupakan aturan baru yang diatur dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Pemilu.

“Aturan ini bagian dari tahapan Pemilukada. Jadi, mau tidak mau tetap harus dijalankan,” katanya.

Dikatakan Jamal, bahwa aturan seperti itu sedianya pernah diberlakukan hingga terakhir pada Pemilu 2004. Namun karena kala itu banyak terjadi masalah, maka aturan itupun sempat dihapus. Namun kini aturan tersebut diadakan kembali.

“Tahap ini sama dengan mengulang ketentuan Pemilu 2004. Dan, karena ini pengalaman pertama bagi KPUD Kabupaten Tangerang, maka ketentuan itu juga mengundang kekhawatiran ditingkat PPS,” katanya.(ras/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email