oleh

Pemilik Warem di Pondok Aren Kecam Pembongkaran

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Azhar Syam’un Rachmansyah mengaku sudah tiga kali mengirimkan surat kepada pengelola warem.

 

Bukannya mematuhi, surat Satpol PP justru mendapat kecaman dari sejumlah pemilik warem. Mereka berencana melayangkan gugatan.

 

“Namun semua bangunannya hanya dikosongkan tanpa dirobohkan oleh mereka. Makanya, kita petugas gabungan turun langsung untuk membongkar,” terang Azhar di sekitar lokasi penertiban, Senin (26/1/2015).

 

Surat pemberitahuan dan peringatan itu menginstruksikan agar pemilik waren mengosongkan dan bongkar sendiri bangunan miliknya.

 

Ketentuan dalam surat edaran, terang Azhar, bangunan permanen yang disalahgunakan oleh si pemiliknya tidak ikut dibongkar. Tentunya, bangunan warem tersebut berdiri di atas lahan milik sendiri. ** Baca juga: Adik Hetty Koes Endang Dapat Sabu Dari Kampung Ambon

 

“Namun, ada catatan dengan perjanjian ketat untuk tidak mengalih fungsikan rumah tersebut sebagai warem ataupun kos-kosan yang diisi wanita penghibur,” terangnya.

 

Sementara itu, Nata, salah satu pemilik warung tak dapat memendam amarah melihat bangunan usahanya porak-poranda.

 

Ia mengaku mendapat surat pemberitahuan dari Satpol PP, tapi realisasinya tidak sesuai dengan praktik di lapangan.

 

“Lihat saja bangunan hancur semua. Ini tanah punya saya sendiri dan ada PBB-nya (Pajak Bumi Bangunan), awas ya,” geramnya.

 

Sedianya, sebanyak lima ratus anggota gabungan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersama aparat TNI/Polri menggeruduk RT 02, 03 dan 04 RW 04, Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren.

 

Tanpa tedeng aling-aling, mereka membongkar bangunan Warem. Sikap tegas petugas itupun diapresiasi oleh warga sekitar, yang mengaku sudah sejak lama terganggu dengan aktivitas warem tersebut.(yud)

Print Friendly, PDF & Email