oleh

Pemilik Lahan Bawa Massa, Penyegelan Lahan SPBU di Tangsel Ricuh

image_pdfimage_print

Kabar6-Langkah penyitaan aset lahan  Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan H. Juanda, Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, (Tangsel) berlangsung ricuh.

Pasalnya, pihak yang mengklaim sebagai pemilik resmi lahan membawa massa dalam jumlah banyak dan tetap melakukan penyegelan.

Pantauan dilapangan, sejumlah massa berkerumun di SPBU dengan nomor 34.15419. Aksi tersebut mendapat penjagaan ketat dari petugas Polsek Metro Ciputat dan aparat Satpol PP Kota Tangsel.

Jaswar mengklaim lahan SPBU seluas 30 meter persegi membawa massa dan peralatan untuk menyegel. Massa menutupi pintu masuk SPBU dengan lembaran seng dan kayu.

Adu mulutpun tak terelakkan antara massa Jaswar dengan kuasa hukum lahan SPBU atas nama Reza Rinaldi dan Dewi Monita itu dapat menahan diri. Meskipun sudah menunjukkan bukti sertifikat tanah, tetap saja SPBU tersebut disita.

Jaswar dengan massa kemudian, melakukan penyitaan dengan memagari 130 meter persegi SPBU yang diklaim miliknya.

Kuasa Hukum penggugat lahan SPBU, Supandi Suardi, mengatakan luas lahan di SPBU seluas 1.400 meter persegi yang dimiliki atas nama Dewi Monita dan Reza Rizaldi yang dibelinya sejak tahun 2002.

“SPBU ini baru beroperasi 2009 pemilik tanah bekerjasama dengan PT Pertamina. Tetapi, kenapa sekarang ada gugatan,” ungkapnya, dilokasi, Rabu (30/1/2013).

Dikatakan, pihaknya menilai jika penyitaan dari Pengadilan Negeri Tangerang telah salah lokasi. Bahwa, surat penyitaan yang dibawa juru sita bernomor C 65 yang berlokasi disebelah utara SPBU. Sedangkan, SPBU lokasinya di C36.

“Kami mempunyai sertifikat, ini jadi bukti kuat dan tertera lokasinya C-36 bukan C- 65,” katanya. 

Jaswar Chotib menuturkan lahan tersebut sengketa sejak tahun 2002 lalu dan tanah seluas 130 meter persegi merupakan miliknya.

“Ini tanah saya. Saya sudah menang di PN Tangerang. Sekarang Mau disita,” ketusnya.

Juru Sita PN Tangerang, Trino Irwan menuturkan penyitaan lahan seluas 130 meter persegi berdasarkan surat ketetapan Ketua PN dengan nomor 85/PEN.EKS/2011/TNG tertanggal 30 Juli 2011.

“Di sini kami hanya melaksanakan perintah pengadilan negeri untuk menyita lahan di SPBU ini,” ujarnya.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email