oleh

Pemerintah Hawaii Berencana Ajukan RUU yang Naikkan Usia Minimal Perokok Menjadi 100 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Parlemen Hawaii memiliki rencana untuk menekan angka konsumsi rokok, dengan mengajukan RUU yang menaikkan usia minimal perokok hingga 100 tahun. RUU ini masih dalam proses perancangan, dan baru akan diajukan parlemen pada 2024 mendatang.

RUU ini diajukan, melansir CNN, sebagai salah satu upaya pelarangan penjualan rokok sekaligus menekan konsumsi rokok. Diketahui, Hawaii memang mempunyai aturan yang sangat ketat terkait rokok dan produk tembakau. Pada 2016 lalu, Hawaii menjadi negara pertama yang menaikkan usia minimal perokok hingga usia 21 tahun.

Nah, RUU yang dirancang oleh parlemen akan menaikkan minimal usia perokok menjadi 30 tahun di tahun depan, kemudian naik lagi menjadi 40 tahun, 50 tahun, 60 tahun pada tahun-tahun berikutnya, hingga mencapai usia 100 tahun pada 2024.

Sementara wisatawan asing masih bisa membawa produk rokok ketika mereka berlibur ke Hawaii, namun jika RUU ini berhasil lolos, otomatis etalase rokok di toko-toko akan dikosongkan.

Hal yang unik dari regulasi ini adalah Hawaii benar-benar akan mengizikan centenarian atau orang yang berusia 100 tahun untuk membeli rokok di akhir hidup mereka, jika memang mereka bisa menemukannya.

Richard Creagan dari Partai Republik yang menjadi sponsor RUU tersebut mengatakan bahwa Hawaii memiliki masyarakat yang sangat kecanduan, dan sudah diperbudak sekaligus ditipu oleh industri rokok yang sangat adiktif sekaligus mematikan.

Creagan yang juga merupakan seorang dokter IGD menambahkan, batas usia minimal perokok ini tidak berlaku bagi rokok elektronik (vape) atau cerutu.

Adapun Undang-Undang Federal mengharuskan negara untuk menetapkan usia minimal pembelian tembakau adalah usia 18 tahun. Jika aturan tersebut tidak diterapkan, maka pemerintah akan menahan hibah FEMA (Badan Penanggulangan Bencana AS) dari negara-negara yang tidak mengindahkan aturan tersebut.

Sebagian besar negara bagian kini sudah mengizinkan anak berusia 18 tahun untuk membeli dan mengonsumsi rokok, sementara itu empat negara bagian sudah menaikkan usia minimal perokok menjadi 19 tahun.

RUU itu melaporkan, Hawaii mengalami kecanduan terhadap rokok dan bentuk sejumlah uang besar yang diterima negara dari pajak penjualan rokok negara hingga Rp1,3 triliun.

Namun RUU memang tidak diburu-buru untuk segera diloloskan. Alasannya, negara bagian bisa menemukan cara untuk mengganti penerimaan pajak rokok hingga benar-benar dihilangkan.

Creagan juga yakin, RUU mengenai batas usia perokok ini tidak akan mendapat hambatan dari pihak pengadilan. ** Baca juga: Korban Unggah Video Pelaku ke Medsos, Pria Ini Kembalikan Ponsel Curiannya

Diketahui, Konstitusi Amerika Serikat tidak mengakui bahwa merokok merupakan salah satu hak fundamental warganya. Tidak seperti hak senjata Amandemen Kedua. Karena itulah Creagan percaya dengan RUU yang tengah dirancangnya ini.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email