oleh

Pemenang Proyek TRK SD Negeri Jombang 2 Dilaporkan ke KPK

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemenang lelang proyek Tambahan Ruang Kelas (TRK) SD Negeri 2 Jombang tahun anggaran 2017 dengan nilai HPS Rp11.516.633.000 dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tunas Unggulan Tangerang Selatan (Tuntas) Eldika Sabda Lubis mengatakan PT Jasa Konstruksi Internusa dilaporkan lantaran domisili perusahaan tersebut diduga fiktif.

“Domisili fiktif kok bisa menang di lelang. Bukti-bukti sudah saya serahkan ke KPK tertanggal 3 Juli 2018,” katanya, Kamis (30/8/2018).**Baca Juga: Proses Lelang Proyek TRK SDN 2 Jombang Dinilai Janggal.

Seharusnya, lanjut Eldika, PT Jasa Konstruksi Internusa tidak bisa lolos kualifikasi dalam tender yang digelar Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tangsel. Lantaran alamat domisili perusahaan tidak sesuai.

“Alamat perusahaan tertera Jalan Sulawesi, Blok MD, Nomor 11, Rt009/008, Sektor XIV-6, BSD, Kota Tangsel. Coba cek ada enggak alamat itu,” katanya.**Baca Juga: Warga Rancaiyuh Panongan Dapat Bantuan Air Bersih dari Polresta Tangerang.

Terkait alamat yang diduga fiktif tersebut, pihaknya juga mempertanyakan berkas persyaratan perusahaan tersebut seperti Surat Badan Usaha (SBU), Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).(az)

Print Friendly, PDF & Email