oleh

Pemdes Bisa Ajukan DD Tahap II untuk BLT, Tapi…

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Desa (Kemendes) menginstruksikan para kepala desa (Kades) menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) kepada warga terdampak Covid-19 sebelum tanggal 24 Mei 2020.

Bagi desa yang DD tahap I nya sudah habis untuk pembangunan fisik, insentif dan lain-lain bisa mengajukan DD tahap II 15 persen.

“Kalau memang tahap I sudah digunakan, ada PMK terbaru, desa bisa mengusulkan tahap II. Regulasinya cukup dinamis karena banyak sekali perubahan, informasinya malah nanti sore mau keluar lagi aturan baru,” kata Kabid BPKAD DPMD Lebak, Endang Subrata saat dihubungi Kabar6.com, Selasa (19/5/2020).

“Dari yang kami pahami peraturan yang baru, untuk usulan DD tahap II 15 persen,” sambung Endang.

Informasi yang diperoleh, usulan DD tahap II 15 persen akan lebih dipermudah karena cukup melalui aplikasi milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) OM-SPAN.

“Aplikasinya sih udah ready tetapi kami belum bisa gerak, karena menunggu penandatanganan regulasi yang mengatur penyaluran keseluruhan. Jadi memang sangat bergantung dengan aplikasi ini,” jelas Endang.

Akan tetapi, Endang ragu bahwa penyaluran BLT yang diminta oleh Kemendes sebelum tanggal 24 Mei bisa dilakukan.

“Secara logis sih sulit ya, regulasinya selalu muncul yang baru. Baru kami mau memahami dan mau bergerak sudah muncul lagi regulasi yang baru,” ucap Endang.

**Baca juga: Wakapolres, Kasat Lantas dan 2 Kapolsek di Lebak Diganti.

Kepala Desa Cikatapis, Kalanganyar, Darmawan mengaku, pihaknya kini sedang mengajukan DD tahap II 15 persen. Dana desa tahap II ini akan dialokasikan untuk BLT bulan berikutnya.

“Bulan ini sudah kami salurkan BLT nya, makanya ini kami ajukan untuk bulan yang berikutnya. Untuk mengantisipasi penerima ganda kami sudah siapkan Perkades, mereka yang menerima bansos 2 kali wajib mengembalikan,” terang Darmawan.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email