oleh

Pemda Tak Lagi Diberi Kewenangan Bangun Jalan Poros Desa

image_pdfimage_print

Kabar6-Berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang ditindaklanjuti dengan Kepmendagri Nomor 050/3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Pemda tidak diberikan kewenangan melaksanakan pembangunan jalan poros desa.

Hal itu dikatakan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat Musrenbang RKPD Tahun 2022 tingkat kecamatan secara virtual di Lebak Data Center, Senin (1/2/2021).

“Untuk itu mulai tahun ini dan ke depan pelaksanaannya lebih ditekankan dilaksanakan oleh pemerintah desa,” kata Iti.

Meski begitu, tak menutup kemungkinan akan tetap dilakukan intervensi pendanaan oleh Pemkab Lebak jika terdapat jalan poros desa yang strategis mendukung target kinerja pemkab.

“Pendanaan melalui belanja transfer sifatnya bantuan keuangan kepada pemerintah desa, tetapi dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

**Baca juga: Pelanggan PDAM Lebak Mengeluh, Berhari-hari Air Tak Mengalir

Iti juga berharap, pemerintah kecamatan terus meningkatkan kinerja layanan publik, serta mengembangkan strategi tata kelola pemerintahan kolaboratif dengan berbagai pihak.

“Ini untuk mengurangi tingkat kesenjangan pemahaman terhadap proses-proses pembangunan dan dalam rangka upaya mempercepat tercapainya tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Iti.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email