oleh

Pemda Phuket Kenakan Denda Rp9,8 Juta Bagi Warga yang Keluar Rumah Tanpa Masker

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Daerah (Pemda) di Phuket, Thailand, melalui Gubernur Phakkhaphong Thawiphat, mewajibkan semua warga dan wisatawan di provinsi tersebut untuk memakai masker kain saat berada di tempat umum.

Tidak main-main, melansir thethaiger, bagi orang yang berani melanggar atau tidak memakai masker saat keluar rumah, akan dikenai denda maksimal sekira Rp9,8 juta.

“Komite Komunikasi Penyakit Phuket telah menyetujui untuk menegakkan perintah menyusul situasi COVID-19 di provinsi ini mengalami peningkatan, dengan angka kasus positif terus meningkat,” demikian pernyataan tertulis dari Gubernur Phakkhaphong Thawiphat.

Disebutkan, “Di bawah perintah ini, setiap orang harus memakai masker medis atau masker kain ketika keluar rumah, dan dilarang melakukan tindakan apa pun yang bisa mengancam keamanan publik atau menyebarkan penyakit tersebut.” ** Baca juga: Lewat Video Call, Seorang Wanita Saksikan Suaminya Meninggal Dunia Karena COVID-19

Tindakan tegas terpaksa diambil mengingat jumlah orang yang positif COVID-19 semakin bertambah.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email