oleh

Pembunuh Wanita Bercangkul di Tangerang Terancam Pasal Berlapis

image_pdfimage_print
Rekonstruksi kasus pembunuhan Enno Farihah.(shy)

Kabar6-Tiga tersangka pembunuh Enno Farihah (18), memperagakan 31 adegan dalam rekonstruksi yang berlangsung di mess PT. Polyton Global Mandiri (PGM), di Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (17/5/2016).

Ketiga tersanga yang dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, masing-masing disebut polisi polisi berinisial RAL alias A, RAF dan IM (sebelumnya kabar6.com menulis IH alias Bogel, Rm RA).

“Untuk adegan inti ada 13 adegan. Tapi, keseluruhannya sekitar 31,” ungkap Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi kepada wartawan.

Pada adegan ke 31, terlihat bila pelaku RAF secara sadis memasukan gagang cangkul ke dalam organ vital korban.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal berlapis, diantaranya pasal 340, 338 dan UU Perlindungan Anak.

“Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup. Kalau untuk pelaku yang dibawah umur, kita terapkan UU Perlindungan Anak,” jelas Eko. **Baca juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka “Pembantai” Karyawati PT PGM di Tangerang.

Diketahui, Eno Farihah (18), karyawati PT PGM ditemukan tewas mengenaskan dengan sejumlah luka lebam dan gagang cangkul yang tertancap di organ vitalnya pada Jumat (13/5/2016) lalu. **Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bercangkul Jadi Tontonan Warga.

Korban ditemukan terkapar dengan tubuh tanpa sehelai benang alias bugil di mess perusahaan tempatnya bekerja.(shy)

Print Friendly, PDF & Email