oleh

Pembunuh Sukamto Diancam Penjara Seumur Hidup

image_pdfimage_print
Kapolres menanyai pelaku pembunuh Sukamto.(yud)

Kabar6-‎MA (66), pelaku pembunuhan terhadap Sukamto (47), pedagang rokok dan kopi di  Jalan Ki Hajar Dewantara, RT 01/06, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kapolres Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan mengatakan, pria gaek yang sehari-hari bekerja sebagai timer angkot D10 jurusan Ciputat – Bintaro itu ditangkap saat sedang tertidur pulas di rumah anaknya, diwilayah Kebantenan, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren. **Baca juga: Kasda Pemprov Bakal Dialihkan ke Bank Banten.

Saat ini, lanjut Ayi, pelaku diamankan di Polsek Ciputat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 340 subsider 338 tentang Pembunuhan Berencana dan atau 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. **Baca juga: Timer Angkot di Tangsel Bunuh Sukamto Karena Dibilang Gembel.

“Pelaku ini berdasarkan perbuatannya terancam hukuman seumur hidup, karena dia berencana melakukan kejahatan lantaran menyelipkan pisah dibalik pinggangnya,” katanya kepada wartawan saat gelar perkara di kantornya, Senin (9/8/2016). **Baca juga: Polsek Ciputat Tangkap Pembunuh Sukamto.

Sementara ini, lanjut Kapolres, pihaknya masih mencari barang bukti sebilah pisau yang digunakan pria beristri dua itu untuk menghabisi nyawa Sukamto. **Baca juga: Pria Penuh Luka Ditemukan Tewas di Ciputat.

“Pelaku mengaku bila pisau itu dibuang ke dalam tong sampah. Dan, sampai saat ini pisaunya masih dicari ‎oleh anggota kami,” terangnya.(cep/yud)

Print Friendly, PDF & Email