oleh

Pembunuh Mayat Dalam Karung di Tanara Serang Suami Korban

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Banten menangkap pelaku pembunuhan sekaligus pembuang mayat dalam karung, di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten. Jenazahnya ditemukan Sabtu pagi, 30 Juli 2022, sekitar pukul 07.00 WIB oleh warga sekitar.

Pelaku berinisial PW (37) yang merupakan paman dari korban berinisial JN (37). Meski ada kekerabatan, antara paman dan ponakan, keduanya tetap hidup bersama dan di anugerahi dua orang anak.

“Pelaku PW alias Adi, ditangkap pada Senin, 01 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di kontrakan,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Selasa (02/08/2022).

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat, 29 Juli 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.Bayi mereka menangis, kemudian PW menyuruh istrinya, JN untuk menyusuinya. Namun JN enggan melakukan malah memarahi suami sekaligus pamannya itu.

Kesal mendapatkan perkataan kasar dan tak pantas, PW kemudian memindahkan bayinya ke ruang depan kontrakannya. Kemudian PW membekap dan menindih istrinya, JN hingga tak bernafas.

“Pelaku memindahkan anak, kemudian istri dibekap bagian kepala dan menindih korban. Sekitar 2 menit korban di bekap, sampai korban meninggal, kemudian dibiarkan. Ada anak perempuan yamg menyaksikan ibu nya tidak bernyawa di ruang tidur,” ujarnya.

Sabtu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, JN membuang jenazah istrinya ke tumpukan sampah pinggir jalan sekitar desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten. Sebelum membuang, JN menitipkan bayinya ke saudara di daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kemudian dia mengajak putri pertamanya yang berusia 5 tahun untuk membuang jenazah istrinya yang sudah dibungkus karung, sekitar pukul 03.00 WIB menggunakan sepeda motor yang JN pinjam.

**Baca juga: Pembunuh Mayat Dalam Karung di Tanara Serang Ditangkap Polda Banten.

“Jenazah korban dimasukan ke karung dan ditambah pakaian yang tidak terpakai, sehingga seolah barang tidak terpakai. Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku bersama anak membuang jenazah ke TKP,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email