oleh

Pembuatan KTKLN Jadi Sarang Pungli bagi TKI

image_pdfimage_print

Kabar6-Proses pembuatan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Pendataan dan Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), diindikasi menjadi sarang terjadinya pungutan liar (pungli).

Para oknum BNP2TKI disinyalir sengaja memanfaatkan celah dari ketidaklengkapan administrasi calon TKI dalam pengurusan KTKLN, untuk mengeruk kentungan pribadi.

Pengakuan Lia (28), salah seorang calon TKI Asal Subang, Jawa Barat yang hendak bekerja di Arab Saudi mengaku, bisa mendapatkan KTKLN meski dirinya tidak memiliki surat Perjanjian Kerja (PK).

Padahal, salah satu dasar pengeluaran KTKLN adalah PK. “Saya bisa mendapatkan KTKLN berikut asuransi dengan membayar Rp. 1 juta kepada oknum BNP2TKI yang bertugas mengurusi pembuatan KTKLN,” ujar Lia.

Sementara, Kordinator Pengurusan KTKLN di Bandara Soekarno Hatta (BSH), Adjum mengatakan, pengurusan KTKLN itu sedianya tidak dipungut biaya alias gratis.

Adapun biaya yang harus dikeluarkan hanya untuk asuransi sebesar Rp. 170 ribu per tahun atau 290 ribu untuk 2 tahun.

“Jadi, kalau ada temuan oknum nakal, maka bisa melapor langsung kepada kami. TEntunya, kami akan menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum nakal dimaksud,” katanya.(arsa)

Print Friendly, PDF & Email