oleh

Pembuat KTP dan KK Palsu Ditangkap Polsek Kelapa Dua

image_pdfimage_print
Polisi menunjukkan KTP dan KK palsu.(shy)

Kabar6-Jajaran Polsek Kelapa Dua meringkus pelaku pembuat kartu tanda penduduk (KTP) serta kartu keluarga (KK) palsu diwilayahnya.

Pelaku diketahui bernama Cecep (37), warg Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Zaenal Azhab mengatakan, aksi Cecep terbongkar setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, perihal adanya praktik pembuatan KTP dan KK ilegal alias palsu.

“Saat tim kami terjunkan ke lokasi, didapati sebuah rumah yang merupakan tempat pembuatan adminitrasi kependudukan palsu,” ungkap Kompol Zainal Azhab.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil meringkus Cecep yang tengah melakukan percetakan KTP serta, mengamankan sejumlah barang bukti yakni, seperangkat alat komputer, 12 buah stempel, 1 buah stamp pad, 10 lembar hologram lambang Garuda, 8 kartu KTP kosong, 16 lembar KTP siap edar serta, 5 lembar KK.

“Dari barang bukti yang kami amankan terdapat satu kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan ini masih kita dalami,” ujar Zaenal.

Tak hanya itu, menurut pengakuan pelaku blanko KTP yang diperolehnya merupakan blanko resmi yang dikeluarkan Departemen Dalam Negeri (Depnagri).

“Untuk blankonya ini asli dan ia dapati dari oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil-red) Kabupaten Tangerang. Ini pun masih kita telusuri siapa oknum tersebut,” terang Kapolsek Kelapa Dua. **Baca juga: Gerindra Resmi Dukung Rano-ATN di Pilgub Banten.

Home industri pembuatan KTP serta KK palsu tersebut diketahui telah berjalan selama satu tahun dengan harga yang dipasang dalam setiap pembuatan Rp150 hingga Rp300 ribu dan dalam sebulan cecep mampu melayani 10 pemohon pembuatan KTP dan KK Palsu. **Baca juga: Kapolresta Tangerang Perintahkan Jajarannya Sikat Narkoba.

“Biasa dia membuat untuk para masyarakat yang membutuhkan cepat seperti untuk pembuatan SIM atau pengambilan motor ke leasing,” tuturnya. **Baca juga: Warga Tangerang Galang Dana Untuk Dukung Dimyati.

Akan hal tersebut, pelaku diancam dengan pasal 263 tentang pemalsuan surat dengan hukuman 6 tahun penjara.(Shy/agm)

Print Friendly, PDF & Email