oleh

Pembuang Jasad Bayi di Pondok Aren Ternyata PRT

image_pdfimage_print

Kabar6-Mau enak ogah tanggungjawab. Pribahasa itu terpendam dalam benak orangtua bayi laki-laki yang jasadnya ditemukan terbungkus kantong kresek dalam kardus di perumahan Arinda Permai I Blok G18 RT 004 RW 04, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Aparat kepolisian langsung meringkus ibu pelaku pembuang jabang bayi yang baru sehari dilahirkan. Perempuan berinisial LSS, 19 tahun, itu kesehariannya bertugas sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di lokasi perkara.

“Berdasarkan keterangan saksi pelaku sempat dibawa ke rumah sakit,” kata Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan kepada wartawan saat gelar perkara di kantornya, Rabu (20/2/2019).

Ia menjelaskan, kepada majikan dan tetangganya pelaku mengaku mengalami sakit perut. LSS bilang baru terjatuh dari tangga hingga mengalami pendarahan.

Ferdy bilang, polisi pun mencurigai bahwa jasad bayi dibuang oleh penghuni rumah. Sebab saat ditemukan terbungkus rapi di pojokan ruangan gudang.

“Saat anggota kami interogasi yang bersangkutan mengakui,” jelasnya. Atas perbuatan pelaku, lanjut Ferdy, pelaku dijerat melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.**Baca juga: JRDP Dorong Bawaslu Pandeglang Keluarkan Rekomendasi Ke KASN.

LSS juga dijerat dengan Pasal 341 KUHP tentang Ibu yang Menghilangkan Nyawa Anaknya. “Pelaku diancam hukuman seumur hidup,” tegas Ferdy.(yud)

Print Friendly, PDF & Email