oleh

Pembinaan Ormas di Kabupaten Lebak Tak Maksimal

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lebak menyebut, terdapat 314 organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang tercatat. Sejauh ini, baru 50 lebih di antaranya yang diketahui terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Namun, Bakesbangpol mengakui, pembinaan tidak bisa dilakukan kepada seluruh ormas karena anggaran pembinaan maupun pengawasan tak tersedia.

“Karena refocusing, jadi memang tidak ada sama sekali anggaran untuk itu,” kata Kabid Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Lebak, Tati Suryati kepada Kabar6.com, Kamis (8/4/2021).

Pembinaan terhadap ormas sangat penting dilakukan, salah satunya mendorong ormas untuk melaporkan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan.

“Minimal per triwulan lah mereka melaporkan apa saja kegiatan yang sudah dilakukan. Bagaimana kegiatan yang mereka lakukan, apakah sesuai dengan undang-undang atau tidak. Ini nantinya jadi bahan evaluasi,” terang Tati.

**Baca juga: PKS Lebak Ingatkan Pemerintah Jaga Pasokan Elpiji 3 Kg Selama Ramadan

Kemudian Tati berharap, setiap organisasi kemasyarakatan benar-benar memahami setiap poin-poin aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2017.

“Undang-undang ini yang juga menjadi penting disampaikan dan dipahami oleh ormas agar kegiatan yang dilakukan tidak menyalahi aturan,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email