oleh

Pemberlakuan Jam Operasional, Camat Legok Lepas Puluhan Truk Tambang di Pos Perbatasan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kawal Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang waktu operasional truk angkutan tambang, Camat Legok bersama Polsek dan Pol PP Legok serta Dishub Kabupaten Tangerang berjaga hingga pukul 22.00 WIB, dimana pemberlakuan jam operasional truk tambang diberlakukan.

Camat Legok, Nurhalim menjelaskan, amanah dari Bupati Tangerang untuk terus mengawal Perbup 47 Tahun 2018 adalah perintah bagi jajaran dibawahnya.

“Saya bersama Polsek Legok, Pol PP Legok serta Dishub Kabupaten Tangerang komitmen mengawal Perbup 47 Tahun 2018 di perbatasan Legok-Parung,” kata Nurhalim, Camat Legok, Kamis malam (10/1/2019).

Dalam kesempatan itu juga, Camat Legok bersama instansi terkait lainnya melepas puluhan tronton yang sejak tadi standbye di pinggir jalan menunggu perberlakukan jam operasional pada pukul 22.00 WIB.

“Tepat pukul 22.00 WIB kami melepas puluhan truk dari arah Parung Panjang menuju Legok,” ungkap Camat legok.

**Baca juga: Dishub Kabupaten Tangerang Imbau Kabupaten Bogor Segera Rumuskan Perbup.

Senada, Kanit Lantas Polsek Legok, Iptu Bambang PWB menambahkan, pelepasan puluhan truk di perbatasan Legok-Parung berjalan lancar.

“Situasi jelang dan saat pelepasan puluhan tronton yang akan melintasi Jalan Legok-Parung aman dan kondusif,” terangnya. (jic)

Print Friendly, PDF & Email