oleh

Pembebasan Jalan Raya Ciater, Heru Agus: Milik H Maruf Sudah Selesai

image_pdfimage_print
Kondisi ruas di Jalan Raya‎ Ciater di Serpong.(yud)

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan telah membayar uang penggantian lahan di Jalan Raya Ciater, di Kecamatan Serpong.

Kepala Bagian Pertanahan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel, Heru Agus Santoso menyatakan, pihaknya akan turun ke lapangan dan memanggil pihak yang bersangkutan.

Ia juga segera mengukur ulang secara rinci batas patok asli dan yang harus digeser sesuai dengan pembayaran.

“Pemkot membangun di atas lahan yang sudah dibebaskan melalui pembayaran. Kami akan turun meninjau lokasi dan melakukan pengecekan ulang secara rinci batas-batas tanah yang ada,” katanya, Selasa (29/11/2016).

Heru menjelaskan, terkait tasus yang diklaim H Maruf sejak awal tidak ada masalah. Sebab sengketa lahan sudah diselesaikan oleh pengadilan.**Baca juga: Polres Tangsel Segel Gudang SW di Karaoke Matador.

Uang pembayaran penggantian lahan telah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, karena ketika itu telah melewati masa yang ditentukan.**Baca juga: Waduh…! Tak Ada Izin Penjualan SW di Tangsel.

“Milik H Maruf sudah selesai tidak ada masalah karena mereka sudah mengambil uang di pengadilan karena memang dititipkan disana. Seharusnya meraka memberikan hak tanah itu kepada negara setelah dibayarkan berdasarkan ukuran,” jelas Heru.**Baca juga: Pria Terduga Teroris Diamankan Dari Pemancingan di Pamulang.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Bina Pengadaan Tanah Sekretariat Daerah Kota, Rizqiyah menerangkan pihaknya sedang meminta permohonan pengembalian tanda batas kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).**Baca juga: Lahan Bermasalah, Perbaikan Drainase Jalan Raya Ciater Tersendat.

“Tanahnya sertifikat makanya kita minta BPN yang kembalikan batasnya,” terangnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email