oleh

Pembantu Curi BPKB Majikan di Tangsel untuk Berobat Anak Berujung Damai

image_pdfimage_print

Kabar6-Astuti, 49 tahun, tak kuasa menahan tangis haru. Wanita empat anak yang bekerja sebagai asisten rumah tangga itu akhirnya bisa menghirup nafas bebas setelah dua bulan lebih mendekam di dalam pengapnya sel penjara.

“Pasalnya 362 pencurian,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina di kantornya, Rabu (8/3/2023).

Astuti menangis sesenggukan. Ia menyalami dan dipeluk oleh majikannya. “Maafkan saya ya pak,” ujarnya bernada lirih. Saksi korban pun memanggutkan kepalanya.

Konstruksi persoalan bermula dari Astuti yang sejak lama mengabdi kepada saksi korban. BPKB milik saksi korban tercecer di kediamannya kawasan Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

Silpia jelaskan, tersangka yang sedang terhimpit kebutuhan ekonomi akhirnya terpaksa mencuri BPKB mobil milik majikannya. Surat berharga itu digadaikan ke perusahaan pembiayaan (leasing) sebesar Rp 37 juta.

Kemudian dalam perjalanan waktu tersangka kembali minjam uang sama rentenir. Akhirnya BPKB ini digadaikan untuk bayar hutang rentenir.

“Anak keduanya lagi sakit. Anak pertama meninggal,” jelasnya. Tersangka kemudian dilaporkan ke Mapolres Tangsel dan dijebloskan ke penjara.

**Baca Juga: Petugas Bank Keliling Aniyaya Wanita Lansia di Rajeg

Silpia bilang, jaksa penuntut umum akhirnya putuskan penyelesaian kasus ini secara damai (restorative justice). Saksi korban setuju karena Astuti juga sudah lama mengabdi kepada keluarganya.

“Pertimbangan kami juga untuk melakukan RJ ada niat karena tersangka sudah 10 tahun bekerja,” terangnya.

Astuti melangkah pulang bersama suami dan dua anak yang menjemputnya. Sambil menjinjing tas kepalan tangannya tak lepas dari anak bungsunya.

“Hutangnya tersangka ini sekarang sudah lunas dibayarkan oleh pihak CIMB,” tutup Silpia.(yud)

Print Friendly, PDF & Email