oleh

Pembangunan “Ayodhya” Dicibir Banyak Kalangan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dugaan ketidakberesan pada proyek pembangunan Apartemen Ayodhya, di Jalan MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, cukup mengundang respon dari sejumlah kalangan setempat, Selasa (19/5/2015).

Ya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang saat ini dinilai terlalu mudah dalam memberikan izin terhadap para pengembang besar. Bahkan, berbagai instansi terkait, diduga mengabaikan kajian teknis dampak lingkungannya, secara mendalam.

“Jika mega proyek ‘AYODHYA’ di Kota Tangerang diberikan izin membangun (IMB) oleh Walikota Tangerang padahal terindikasi atau diduga belum lengkap memiliki amdal, maka akan berdampak pada pidana,” ungkap Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi dalam akun Facebooknya.

Hal tersebut, kata Jandi, tertuang dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 91) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

“Ayat (2) menyebutkan pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 910 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” tegasnya.

Hal senada juga dikatakan Ketua HMI Cabang Tangerang Raya, Faridal Arkam, yang meminta agar pemerintah setempat untuk melakukan kajian ulang atas proyek pembangunan oleh pengembang besar ‘Alam Sutera’ ini.

“Kita berharap Pemkot Tangerang tidak main-main soal perizinan, apalagi yang berkaitan dengan hajat masyarakat luas. Dan bertindak tegas jika pihak ayodha masih saja ngeyel soal ijin. Dan jika tidak dilakukan, kami pastikan akan melakukan aksi,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi menegaskan, pihaknya pun saat ini sudah melakukan koordinasi terhadap BPPMPT serta BPLH setempat.

Pihaknya, tambah dia, akan meminta data keseluruhan setiap berkas adiministrasi pembangunan yang ada di wilayahnya. **Baca juga: Lahan Abadi Pertanian di Kabupaten Tangerang Menyusut.

“Ya, kita barusan sudah koordinasi sama perizinan dan LH. Kita minta data seluruh pembangunan yang ada. Nanti kita akan kaji terlebih dahulu, karena tentu kita harus secara objektif melihatnya. Makanya kita perlu data,” pungkasnya. (ges)

 

Print Friendly, PDF & Email