oleh

Pembakar Rumah Orangtua di Ciledug Residivis Kasus Narkoba

image_pdfimage_print

Kabar6-RA (25) lelaki yang tega membakar rumah orangtua kandungnya di Gang Melati, RT 3/9, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang pada Jumat (6/7/2018) kemarin, ternyata pernah ditangkap di kawasan Jakarta Barat karena kasus narkoba.

Ya, RA mengamuk hingga nekat membakar rumah orangtuanya lantaran tidak diberikan modal untuk menikah oleh ayahnya.

Belakangan diketahui, bila lelaki yang berprofresi sebagai sopir tembak bus Kopaja itu kiranya juga mempunyai catatan hitam dalam hidupnya. Ya, RA pernah menjadi penghuni sel tahanan, karena kasus penyalahgunaan narkoba.

“Demikian bahwa tersangka (RA) ini pernah ditahan juga karena kasus narkoba pada tahun 2006 lalu. Saat itu, yang menangani kepolisian Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Ciledug, Kompol Supiyanto di Mapolsek Ciledug, Kamis (19/7/2018).

Sebelumnya, RA yang sudah naik pitam kemudian menyiramkan bensin dengan menggunakan pakaian dan boneka ke rumah orangtuanya dan menyulut api menggunakan korek api yang ada disakunya.

“Tersangka langsung membakar rumah orangtuanya, karena kesal tidak diberi uang buat nikah. Beruntung yang terbakar hanya teras rumah saja, karena warga langsung memadamkan apinya,” kata Supiyanto.**Baca juga: Pembakar Rumah Orangtua Juga Rusak Rumah Tetangganya.

Tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (17/7/2018) di rumah temannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sekira pukul. 23.00 WIB.**Baca juga: Tak Dikasih Modal Nikah, Seorang Pria Nekat Bakar Rumah Orangtuanya.

Dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran secara sengaja, dala ancaman hukuman 12 tahun penjara.(RAS)

Print Friendly, PDF & Email