oleh

Pembakar Bengkel Tewaskan 3 Orang di Cibodas Divonis 8 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Terdakwa Merry Anastasia (30) divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Tangerang selama 8 tahun kurungan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang selama 12 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa terlibat kasus pembakaran bengkel sepeda motor di Jalan Cemara Raya, Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, yang menewaskan tiga orang penghuninya.

“Betul (menjatuhkan pidana 8 tahun). Terbukti melakukan pembakaran yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujar Kepala Humas pengadilan negeri Kelas 1 Tangerang, Arief Budi Cahyono saat dikonfirmasi oleh wartawan, Selasa (26/7/2022).

**Baca juga:Tersangka Pembakar Bengkel di Cibodas Terancam 20 Tahun Penjara

Sementara itu, Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma menyampaikan pihaknya melakukan banding atas putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut tidak sesuai dari tuntunan yang diberikan. “Jaksa banding atas putusan hakim,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email