oleh

Pemalak dan Penganiaya Mandor Disergap Polsek Serpong

image_pdfimage_print
Pemalak dan penganiaya yang ditangkap Polsek Serpong.(yud)

Kabar6-‎Seorang pemuda pengangguran dicokok petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), karena terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang mandor bangunan bernama Piter Abdul Karim.

Ya, pemuda yang diketahui berinisial RH (26) itu, disergap polisi saat tengah nongkrong di warung kopi dekat SPBU Rawa Buntu, Kecamatan Serpong.

Kasubag Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Mansuri mengatakan, insiden pengeroyokan bermotif pemalakan itu sedianya terjadi di depan kampus Stikes Banten, tepatnya RT 02 RW 01, Rawa Buntu, Kecamatan Serpong.

“Saat itu, korban sedang mengawasi proyek pengerjaan saluran air. Tersangka dan teman-temannya menghampiri korban dan meminta sumbangan,” kata Mansuri kepada kabar6.com, Selasa (3/5/2016).

Namun, karena permintaan itu tidak dipenuhi, tersangka dan teman-temannya kemudian menganiaya korban hingga babak belur. Bahkan, RH juga sempat menodong korban dengan senjata tajam.

Sementara, korban yang tidak terima dipalak dan dianiaya, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi yang menerima laporan tak mau berlama-lama, dengan membawa serta korban, polisi langsung menelusuri kawasan sekitar lokasi kejadian.

Hingga pada sebuah warung kopi deka SPBU Rawa Buntu, polisi mendapati sejumlah orang tengah nongkrong. Salah satu diantaranya adalah RH.

Saat itu, polisi memanggil RH. Namun, RH yang menyadari kesalahannya, langsung memilih kabur. Mungkin karena panik, baru beberapa puluh langkah kabur, RH pun terjatuh, dan langsung dengan mudah disergap petugas. **Baca juga: Diduga Dirampok, Nenek Renta Tewas Terikat di Ciceri Indah.

“Tiba-tiba tersangka langsung melarikan diri dan terjatuh, kemudian berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Kini pelaku diamankan di Polsek Serpong, guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Mansuri. **Baca juga: Dua Perampok Umbar Tembakan di Alfamart Tangsel.

Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.(yud)

**Baca juga: Suap Bank Banten, Dirut PT BGD Divonis 2,5 Tahun Penjara.

Print Friendly, PDF & Email