oleh

Pelayanan Publik di Lebak Tak Memuaskan, Fungsi Lembaga Ini Disorot

image_pdfimage_print

Kabar6-Hasil survei kepatuhan standar pelayanan publik selama periode 2019 terhadap Pemerintah Kabupaten Lebak yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Banten menunjukkan kurang memuaskan.

Dari hasil survei Ombudsman, kabupaten yang dipimpin Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi tersebut mendapat predikat zona kuning.

Pemerhati Kebijakan Publik Kabupaten Lebak Akhmad Hakiki Hakim, menyayangkan predikat yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

“Sangat disayangkan. Artinya, pelayanan publik masih kurang baik, padahal survei itu udah berjalan 5 tahun. Terutama, OPD yang banyak bersentuhan dengan publik salah satunya PPID utama di Sekretariat Daerah (Setda),” kata Hakiki Hakim kepada Kabar6.com, Senin (10/2/2020).

Seharusnya kata Hakiki, keberadaan Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) mampu membuat hasil survei Ombudsman terhadap standar pelayanan publik memuaskan.

**Baca juga: Baznas Lebak Maksimalkan Potensi Zakat dari ASN.

“Dalam Perda jelas, KTP mendorong lebih transparan dan partisipatif kepada badan publik (OPD). Jika fungsi KTP berjalan maksimal, minimal standar pelayanan di setiap badan publik akan lebih baik,” jelas Hakiki.

“Saya yakin, kalau KTP menjalankan tupoksinya dengan maksimal hasil survei akan mendapat predikat zona hijau. Di sisi lain, OPD tanpa harus diawasi harua menjalankan dengan baik standar pelayanannya,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email