oleh

Pelapor Cabut Laporan Pemerkosaan di Serang, Ini Syaratnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Dayat Ardiansyah, pelapor kasus pencabulan di Kota Serang, akhirnya mencabut laporan. Peristiwa itu terjadi sekitar bulan November 2021 silam.

Dia mengaku mencabut laporannya atas dasar prikemanusiaan. Dayat iba melihat pelaku yang sempat mendekam dibalik jeruji besi, sudah memiliki istri dan keluarga yang harus dihidupi.

“Iya kemarin, 4 hari lalu cabut laporan. Kalau saya pribadi kemanusiaan saja, karena tetangga. Yang kedua miris banget anak-anak dia usianya sama dengan anak saya,” kata Dayat, kepada awak media, Selasa (18/01/2022).

**Baca juga: Tiga Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang – Merak

Sebelum mencabut laporannya, Dayat mengajukan beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku. Seperti wajib menikahi korban yang berusia 20 tahun yang memiliki keterbelakangan mental.

Korban kini sedang hamil 6 bulan. “Wajib untuk dinikahi, karena korban sudah hamil besar. Artinya mau tidak mau harus dinikahi,” terangnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email