oleh

Pelantikan Kades Terpilih Hasil Pilkades Lebak Tunggu Pengesahan Bupati

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya memiliki waktu 30 hari untuk mengesahkan sepuluh kepala desa (Kades) terpilih hasil Pilkades serentak, pada 22 Oktober 2019 lalu.

“Tujuh hari panitia Pilkades melaporkan ke BPD (Badan Permusyawaratan Desa), kemudian BPD melaporkan ke bupati melalui camat. Bupati mengesahkan kades terpilih, maksimal 30 hari sejak berkas laporan diterima. Baru setelah itu pelantikan,” kata Kabid Pemdes DPMD Lebak, Firman Arif kepada Kabar6.com, Sabtu (2/11/2019).

Firman menjelaskan, tahapan hingga pelantikan tetap akan berjalan dan tidak terganggu jika terdapat gugatan.**Baca juga: 900 Personel Jaga Pilkades, Iti Minta Jaga Netralitas.

“Gugatan kan di luar itu, jadi tetap berjalan. Yang jelas prosesnya pengesahan dulu, SK bupati dulu baru menentukan tanggal pelantikan,” jelas Firman.

Sepuluh desa yang telah melaksanakan Pilkades itu meliputi Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung, Desa Cidadap Kecamatan Curugbitung, Desa Margaluyu dan Sukamarga Kecamatan Sajira, Desa Wantisari Kecamatan Leuwidamar, Desa Jalupanggirang dan Kaduhauk Kecamatan Banjarsari, Desa Situregen Kecamatan Panggarangan, serta Desa Sawarna dan Sawarna Timur Kecamatan Bayah.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email