oleh

Pelantikan DPRD Lebak Sempat Batal, WH : Dokumen LHKPN Belum Lengkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Gubernur Banten, Wahidin Halim menegaskan, belum ditandatanganinya SK pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Lebak yang baru hingga waktu pelantikannya, Senin (19/8/2019) kemarin, itu karena disebabkan oleh faktor kurangnya kelengkapan data sebagai persyaratan yang harus dilengkapi pihak KPU, yakni berupa dokumen LHKPN dari seluruh anggota DPRD yang akan dilantik.

Menurutnya, saat diserahkan ke Pemprov, masih ada dua anggota DPRD Lebak lagi yang akan dilantik belum melengkapi LHKPN-nya.

“Kenapa belum ditandatangan? Karena belum lengkap persyaratannya. Lengkapin dulu baru ditandatangan. Itu aturannya, dan saya ikuti aturan itu. Kalau sudah lengkap, ya saya tandatangan,” Aku WH, Selasa (20/8/2019).

Diberitakan sebelumnya, lima puluh anggota DPRD Kabupaten Lebak periode 2019-2024 terpilih hasil Pemilu 2019 batal dilantik, Senin kemarin.

Batalnya pelantikan kelima puluh anggota dewan terhormat baru itu lantaran pihak sekretariat dewan (Setwan) Lebak belum menerima SK Gubernur Banten.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto mengklaim, batalnya pelantikan ke-50 anggota DPRD Kabupaten Lebak periode 2019-2024 terpilih hasil Pemilu 2019 kemarin, bukan karena disebabkan oleh penerbitan SK Gubernur Banten, Wahidin Halim yang belum selesai dibuatkan.

Namun, lebih kepada penyesuaian jadwal pelantikannya saja, antara Pemkab Lebak dan Pemprov Banten agar bisa digelar. Karena menurutnya, yang menentukan jadwal adalah Pemkab Lebak sendiri, bukan oleh Pemprov Banten.

“Karena yang menentukan tanggal pelaksanaan pelantikan itu dilakukan oleh Pemkab sendiri, bukan oleh provinsi,” tegasnya, Selasa (20/8/2019).

Meski begitu, lanjut Agus, berdasarkan hasil koordinasi antara Biro Pemerintahan dengan pihak Pemkab Lebak melalui Asda 1 Banten, direncanakan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Lebak baru tersebut, rencanakan akan digelar pada hari Senin (26/8/2019) besok.

Menurut Agus, SK pengesahan 50 anggota DPRD Kabupaten Lebak tersebut saat ini kondisinya telah ditandatangani Gubernur Banten, Wahidin Halim, pada hari Senin (19/8/2019) kemarin, sebagai kelengkapan persyaratan data yang dibutuhkan.

**Baca juga: Lelang Proyek SMPN 3 Rajeg, Kejari: Terindikasi Persekongkolan.

“Surat telah di tandatangani Gubernur Banten dan semua sesuai dengan surat yang diterima Pemprov dari Kabupaten Lebak, seperti diketahui jika masa awal jabatan DPRD Kabupaten Lebak adalah 18 Agustus 2019,” terang Agus.

Sekwan DPRD Lebak, Fin Rian mengatakan, batalnya pelantikan kelima puluh anggota dewan terhormat baru lantaran pihak sekretariat dewan (Setwan) belum menerima SK Gubernur Banten.

“Pelantikan belum bisa dilaksanakan karena SK Gubernurnya belum diterima sampai hari ini,” kata Sekwan DPRD Lebak, Fin Rian saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Fin mengatakan, setelah SK diterima, kemudian akan dilakukan rapat badan musyawarah (Bamus) untuk menetapkan waktu pelantikan. “Seharusnya (pelantikan) tanggal 19 Agustus,” ucapnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email