oleh

Pelantikan Direksi BUMD Tangsel Naif & Memalukan

image_pdfimage_print

Kabar6-Tak hanya disoal kalangan DPRD, penetapan struktural organisasi PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) selaku perusahaan induk (holding company) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kiranya juga menuai kecaman dari kalangan akademisi.

Betapa tidak, kalangan legislatif yang nota bene merupakan pembuat regulasi, tapi justru melanggar aturan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Demikian dikatakan pengamat kebijakan publik asal Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah, Djaka Badranaya kepada kabar6.com, Selasa (13/5/2014).

“Kalo begitu clear (jelas). Anggota dewan yang rangkap jadi Direksi BUMD itu naif dan memalukan,” katanya.

Diketahui, keempat direksi PITS yang telah dilantik adalah, Andi Alaudin Huduri selaku Direktur Utama. Andre Mupliya sebagai Direktur Operasional, Sudarso menjabat Direktur Umum serta Eutik Suarta sebagai Komisaris di PT PITS.

Dan, dari keempat nama tersebut, Sudarso tercatat masih aktif sebagai politikus asal Partai Keadilan Sejahtera sekaligus menjabat sebagai anggota Komisi III Bidang Keuangan DPRD Kota Tangsel.

Sebelumnya, Direktur Kebijakan Publik, Ibnu Jandi, juga mengatakan bahwa rangkap jabatan BUMD diduga kuat melanggar pasal 13 Undang-undang Nomor 5 th 1962 tentang BUMD. Kemudian, melanggar pasal 27 – 28 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. **Baca juga: Pelantikan Direksi BUMD Bikin DPRD Tangsel Meradang.

Selain itu juga melanggar Perda Nomor 02 Tahun 2013 (bukan Nomor 11 Tahun 2013) tentang Pembentukan BUMD Kota Tangsel. “Walikota (Airin Rachmi Diany) harus bertanggungjawab karena menandatangani SK (surat ketetapan) dan wajib mundur bersama Sudarso,” tegas dosen asal Universitas Muhammadiyah Kota Tangerang itu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email